Korupsi

ASN Pemkot Cimahi Jadi Dugaan Tersangka Korupsi

Sumber Foto: Istimewa

BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Senin, (9/12/2024).

RS, yang merupakan pegawai eselon 3 di lingkungan Pemkot Cimahi, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksa pengusaha atau masyarakat memberikan hadiah atau janji.

“Betul kita sudah tetapkan tersangka seorang ASN Pemkot Cimahi berisi RS atas dugaan kasus korupsi,” kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/12/2024).

Kasus ini diungkap sebagai bagian dari upaya Kejari Cimahi mendukung visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim investasi yang bebas dari korupsi. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki proses perizinan dan menciptakan suasana usaha yang sehat di Kota Cimahi.

“Langkah ini sebagai misi kita menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kalau ini dibiarkan nanti iklim investasi di Cimahi gak sehat,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi telah memeriksa 61 saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan keterangan ahli pidana, serta melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi tiga minggu sebelumnya.

“Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu,” tandasnya.

Pada Jumat, 15 November 2024, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi menggeledah kantor Satpol PP dan Damkar Cimahi di Kompleks Pemerintahan Pemkot Cimahi. Tim tiba sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa 3 kendaraan dan mengenakan rompi hitam dengan tulisan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

Terlihat tim keluar membawa sejumlah barang bukti di antaranya 1 container box plastik besar berisi sejumlah berkas dan 1 koper warna hitam. Selain itu, tim ikut menyita alat-alat elektronik berupa layar monitor dan keyboard komputer.

Seluruh barang bukti ini dibawa ke dalam mobil minibus warna hitam dengan plat nomor D 1631 T. Usai barang bukti diamankan, para petugas langsung bergegas meninggalkan lokasi kantor Satpol PP dan Damkar.

“Benar, ini teman-teman tadi Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi saat dihubungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button